SOLOPOS.COM - ANJING PENJAGA--Anjing penjaga jenis pittbull. (dok Solopos)

Sragen (Solopos.com)–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan pengembangbiakan dan pemasukan anjing jenis pittbull di Sragen.

ANJING PENJAGA--Anjing penjaga jenis pittbull. (dok Solopos)

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penerbitan SE No 524/1026/018/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 tersebut didasarkan pada dua surat resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen, Eka Rini Mumpuni, saat dihubungi Espos, Jumat (25/11/2011) mengungkapkan Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 14090/HK.340/F/2009 tertanggal 14 September 2009 tentang Larangan Pengembangbiakan dan Pemasukan Anjing Trah Pittbull di Indonesia.

Dia menambahkan surat Dirjen tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng No 524.3/2289 tertanggal 27 Oktober 2009.

“Pengembangbiakan suatu trah anjing harus mengikuti semua aturan yang ditetapkan Federation Cynologigue International (FCI). Anjing trah Pittbull merupakan salah satu jenis anjing yang tidak diakui FCI, mengingat jenis anjing ini merupakan tipe anjing pemburu dan memiliki perfomans ganas atau buas. Selain itu juga memiliki sifat temperamen sehingga membahayakan manusia. Oleh karenanya perlu ada upaya  untuk memberi rasa aman terhadap manusia,” ujar Eka mengutip redaksional yang tercantum dalam SE Bupati.

Dia mengatakan tim kesehatan hewan Disnakkan juga mendata jumlah anjing yang ada di Sragen. “Ternyata masih ada satu anjing jenis Pittbull di wilayah Mojo, Kelurahan Sragen Kulon. Kami sudah memberi imbauan kepada pemiliknya agar bisa diawasi dengan ketat. Kami sendiri juga memantau perkembangannya secara intensif. Memang dalam SE Bupati tidak mengatur sanksi atas kepemilikan anjing jenis pittbull. Tapi paling tidak ada upaya antisipasi sejak dini,” tegasnya.

Eka menambahkan penerbitan SE Bupati ini bukan semata-mata karena adanya kasus anjing gigit manusia di wilayah Sragen, tetapi memang ada surat larangan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebelumnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya