Selasa, 28 Juni 2011 - 19:11 WIB

Diduga korupsi, Bupati Tegal ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Bupati Tegal Agus Riyanto ditahan Kejati Jateng karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Agus diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (28/6). Agus diangkut dengan mobil tahanan Kejati menuju Rutan Kedungpane, Semarang.

Advertisement

Kajati Jateng Wisdyopramono menyatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti-bukti keterlibatan Agus dalam korupsi proyek Jalingkos. Anggaran itu terdiri dari dana APBD 2006-2007 sebesar Rp 1,7 miliar dan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 2,2 miliar. Selain menahan, Kejati juga menyita aset Agus berupa sebuah rumah di Bandung senilai Rp 1,1 miliar dan alat-alat milik PT Kolaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif