SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Bupati Tegal Agus Riyanto ditahan Kejati Jateng karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Agus diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (28/6). Agus diangkut dengan mobil tahanan Kejati menuju Rutan Kedungpane, Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kajati Jateng Wisdyopramono menyatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti-bukti keterlibatan Agus dalam korupsi proyek Jalingkos. Anggaran itu terdiri dari dana APBD 2006-2007 sebesar Rp 1,7 miliar dan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 2,2 miliar. Selain menahan, Kejati juga menyita aset Agus berupa sebuah rumah di Bandung senilai Rp 1,1 miliar dan alat-alat milik PT Kolaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya