SOLOPOS.COM - Ilustrasi persebaran virus corona pemicu Covid-19 di udara. (Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengeluarkan surat edaran atau SE No 400/370/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro, Rabu (10/2/2021).

SE itu juga mengatur Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease Di Tingkat Desa dan Kelurahan. Pemerintah kelurahan/desa wajib membentuk posko pencegahan dan penanganan Covid-19 untuk mendukung PPKM mikro.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain itu, rumah isolasi terpadu kembali difungsikan untuk para pasien positif tanpa gejala yang harus menjalani karantina selama 10 hari. Aturan itu diterbitkan menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan PPKM mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Hari Pertama KRL Jogja-Solo Beroperasi, Penumpang: Perlu Membiasakan Tapping Kartu

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam SE Bupati Sukoharjo tentang PPKM mikro itu disebutkan posko tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. Posko tingkat desa diketuai kepala desa/lurah dibantu aparat desa dan melibatkan pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

“Lokasi posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan di balai desa/kelurahan. Sebenarnya sudah ada satuan tugas atau satgas tingkat desa/kelurahan. Jadi tinggal penguatan dan pengoptimalan pada tingkat RT,” kata Lurah Jombor, Kecamatan Bendosari, Mursid Indarto Putro, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (10/2/2021).

Rumah Isolasi Terpadu

Pemerintah Kelurahan Jombor, Sukoharjo, kembali memfungsikan rumah isolasi terpadu untuk pasien positif tanpa gejala atau gejala ringan. Rumah isolasi terpadu itu sempat dihuni beberapa pasien positif saat awal masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingat Ya... Anak Balita Belum Boleh Naik KRL Jogja-Solo

Rumah isolasi terpadu itu kembali kosong lantaran para pasien positif tanpa gejala memilih menjalani isolasi mandiri di rumah. Mursid menyebut esensi pelaksanaan PPKM mikro di Sukoharjo adalah pencegahan dan penanganan Covid-19 pada tingkat paling bawah yakni RT.

“Selama ini, jika ada warga yang terpapar Covid-19 dan isolasi mandiri, tetangga dan pengurus RT langsung menyuplai makanan dan minuman setiap hari. Mereka bergotong royong, bukan justru menghindari,” ujarnya.

Wilayah Kelurahan Jombor sebagian besar permukiman penduduk, kampus, dan perkantoran. Secara administratif, wilayah Kelurahan Jombor terdiri dari 45 rukun tetangga (RT) yang membutuhkan perhatian serius dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tambah 4 Warga Klaten Meninggal Positif Covid-19, Total Jadi 322 Orang

Kondisi serupa dilakukan Pemerintah Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Satu unit rumah kosong di Kampung Menjing dialihfungsikan sebagai rumah isolasi terpadu pasien Covid-19 selama PPKM mikro Sukoharjo.

Lumbung Pangan

Kapasitas rumah isolasi terpadu itu sebanyak lima orang. Apabila kondisi rumah pasien positif tak memenuhi syarat bisa memanfaatkan rumah isolasi terpadu untuk menjalani isolasi hingga sembuh.

“Rumah isolasi terpadu ini milik warga setempat yang merantau ke Kalimantan sejak beberapa tahun lalu. Lantaran kosong kami memohon izin kepada pemilik rumah untuk jadi rumah isolasi terpadu,” kata Ketua RT 003/RW 009, Kelurahan Gayam, Saiman Daryanto Atmojo.

Baca Juga: Kendaraan Berat Dilarang Lewat Underpass Makamhaji Kartasura!

Selain rumah isolasi terpadu, satgas tingkat RT juga menyiapkan lumbung pangan, dapur umum, kebun sayuran, dan kolam lele. Kalangan ibu-ibu bakal memasak beragam jenis sayuran dan lele di dapur umum.

Kemudian, makanan tersebut disuplai untuk para pasien positif yang menjalani isolasi atau karantina di rumah isolasi terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya