SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani beserta Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO– Bupati Sukoharjo Etik Suryani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (12/1/2023).

Bupati menyatakan dengan tegas proyek ditutup dan akan diproses oleh aparat kepolisian. Hal itu mengingat aktivitas galian C yang ada di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu ilegal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini sudah ditutup Satpol PP sesuai dengan Perda. Untuk data operator serta yang bertanggungjawab kami minta dan serahkan pada Kapolres,” tegas Bupati.

Saat tiba di lokasi, aktivitas galian C sudah berhenti dan hanya didapati sejumlah operator alat berat. Dalam kesempatan itu, Bupati dan para pejabat langsung melakukan klarifikasi kepada operator dan juga warga di dekat lokasi.

Diketahui, galian C yang ada di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu tidak memiliki izin alias ilegal. Dalam kesempatan itu, Bupati sangat menyayangkan aktivitas galian C ilegal, bahkan disinyalir ada salah satu tokoh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini. Ini sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ilegal ini jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” ujar Bupati.

Menurut dia, akivitas galian C dalam cuaca ekstrem saat ini bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas. Padahal, pelaku galian C ini mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.

“Silakan mencari rezeki, tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki,” kata Bupati.

Bupati Etik mengakui perizinan galian C bukan menjadi ranahnya karena kewenangan ada di Pemprov Jateng. Tetapi, bagi warga Sukoharjo yang ingin melakukan jual beli tanah dengan para pelaku galian C, setidaknya harus lapor RT, RW, dan lurah atau kepala desa. Mengingat setiap kali ada laporan masuk ke bupati terkait galian C, perangkat desa tidak tahu karena tidak ada laporan.

“Jangan hanya memikirkan mencari uang saja tapi perhatikan juga kepentingan umum. Betul pemerintah punya anggaran untuk membangun jalan, tetapi uangnya tidak hanya untuk ngurusi jalan saja,” tegas Bupati.

Bupati meminta pemborong galian C menggunakan hati nurani karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut mengakibatkan dampak seperti jalan-jalan yang rusak dan mengakibatkan banyak kecelakaan sementara masyarakat menjadi korbannya.

“Kalau musim hujan berpotensi ada longsor, kalau musim kemarau debunya mengganggu kesehatan. Banyak juga laporan masyarakat jadi korban saat melintas di jalan yang rusak. Karena itulah tulung punya hati nurani, kasihan rakyat,” katanya.

Dalam sidak tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, dan Plt Kajari Nurul Hidayah. Sidak dilakukan usai Rapat Paripurna di DPRD Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya