SOLOPOS.COM - ilustrasi (tvku.tv)

ilustrasi (tvku.tv)

Sukoharjo (Solopos.com)–Komisi IV DPRD Sukoharjo mendesak Bupati Sukoharjo menindak tegas pelaku pungutan sekolah untuk memberikan efek jera terhadap semua oknum pejabat, guru, dan kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, menyatakan pungutan yang dilakukan tanpa izin melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan. Menurut dia hal itu harus disikapi dengan tegas sehingga tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami minta agar Pemkab tegas dalam masalah ini, jangan setengah hati. Teguran saja tidak akan cukup memberikan efek jera,” tegasnya ditemui Espos seusai Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Sukoharjo di Kantor DPRD, Jumat (15/7).

Suryanto menyatakan sesuai ketentuan pungutan sekolah untuk keperluan selain operasional masih mungkin dilakukan, namun harus seizin Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bupati. Syarat lain, kata dia, sekolah harus membuat rancangan anggaran biasa dan disetujui Komite.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Sukardi Budi Martono. Dia bahkan meminta agar Bupati tidak ragu mencopot kepala sekolah atau pejabat di lingkungan Disdik yang melakukan pungutan tanpa izin setelah terbitnya Perda No 8 Tahun 2010 serta Instruksi Bupati. Terlebih, kata dia, hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap Bupati.

Budi mengingatkan kasus pungutan liar di dunia pendidikan harus segera ditindaklanjuti agar tidak berlalut-larut. Terlebih selama ini kasus serupa tak hanya terungkap di satu sekolah atau daerah tertentu, tetapi mencuat di beberapa wilayah. Sanksi tegas, ujarnya, akan memberi efek jera dan membuat Kasek atau pejabat Disdik berpikir ulang sebelum menarik pungutan.

Seperti diberitakan, Inspektorat Kabupaten Sukoharjo mengungkap pungutan di SMP Negeri 2 Mojolaban dan SD-SD di Kartasura. Kepala Inspektorat, Joko Triyono, mengemukakan siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Mojolaban dikenakan iuran Rp 140.000 per siswa untuk perpisahan. Di Kartasura, Inspektorat menemukan pungutan Rp 2.500 per siswa SD. Bupati memberi waktu satu bulan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah mengembalikan dana pungutan.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya