SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Para camat di Kabupaten Sukoharjo diminta tidak sembarangan memberikan izin perubahan nama toko modern yang dulu disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) <a title="Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Pemkab Sukoharjo Siapkan Rp58 Miliar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180524/490/918151/bayar-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pemkab-sukoharjo-siapkan-rp58-miliar">Sukoharjo</a>.</p><p>Sementara itu, Satpol PP hingga kini masih menunggu laporan dari masing-masing camat perihal data toko tradisional yang semula toko modern untuk memenuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong.</p><p>Satpol PP tetap melakukan razia dan menutup toko tradisional yang tidak sesuai ketentuan perbup. Camat menjadi penentu penerbitan izin toko tradisional setelah munculnya perbup tersebut.</p><p>&ldquo;Sudah ada beberapa toko tradisional ditutup karena tidak sesuai perbup. Kebanyakan [yang ditutup] toko modern berubah nama, termasuk toko modern berubah nama di Jl. Jenderal Sudirman, <a title="Ramadan, Pemkab Sukoharjo Tak Ajukan Tambahan Kuota Elpiji 3 Kg" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/490/914697/ramadan-pemkab-sukoharjo-tak-ajukan-tambahan-kuota-elpiji-3-kg-">Sukoharjo</a>,&rdquo; kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, kepada wartawan, Sabtu (26/5/2018).</p><p>Mantan Camat Weru ini mengaku belum mendapatkan data pasti jumlah toko tradisional yang muncul semenjak moratorium toko modern diberlakukan di Sukoharjo. &ldquo;Camat belum melaporkan berapa jumlah toko tradisional. Kami berharap data segera masuk sehingga kami [Satpol PP] bisa melakukan pengawasan. Saat ini, kami baru bisa memantau toko modern sudah habis izin kemungkinan berubah nama,&rdquo; jelasnya.</p><p>Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, meminta camat tidak asal menerbitkan izin toko tradisional. Dia menjelaskan ketentuan toko tradisional dipenuhi di antaranya luas lahan 100 meter persegi dan modal usaha maksimal Rp100 juta.</p><p>&ldquo;Jika dua persyaratan itu tidak terpenuhi tidak mendapatkan izin. Perbup baru diterbitkan untuk mendorong pengusaha lokal mengembangkan usaha. Jangan ada permainan ganti nama dari toko modern menjadi toko tradisional. Cek dahulu luas lahan dan modalnya,&rdquo; katanya.</p><p>Mantan Ketua DPRD <a title="Ini Jam Layanan OPD Pemkab Sukoharjo Selama Ramadan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180518/490/916794/ini-jam-layanan-opd-pemkab-sukoharjo-selama-ramadan">Sukoharjo </a>&nbsp;ini mengatakan sanksi bagi pelanggar regulasi sudah diatur dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN). &ldquo;Izin toko tradisional berada di camat. Kami sudah instruksikan camat tidak main mata. Silakan toko modern beralih ke toko tradisional tetapi tetap mematuhi ketentuan. Jangan hanya berganti nama.&rdquo;</p><p>Pria kelahiran Wonogiri ini telah memerintahkan Satpol PP menutup toko tradisional yang diketahui menyimpang dari Perbup Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong. &ldquo;Luas lebih 100 m2 dan layanan barang masih dengan cara pembeli mengambil sendiri. Kami minta toko tersebut tutup karena tujuan perbup baru untuk menghidupkan usaha rakyat,&rdquo; jelasnya.</p><p>Pada bagian lain, Bupati mengatakan tidak akan memperpanjang izin toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. &ldquo;Izin habis, berhenti.&rdquo;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya