SOLOPOS.COM - Ilustrasi work form home atau kerja di rumah (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan % RB) No. 67/2020 terkait kebijakan WFH dan WFO bagi ASN dengan menggelar rapat internal.

Bupati Sragen tidak ingin kebijakan WFH (work from home) atau WFO (work from office) bagi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menpan & RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 67/2020 yang mengamanatkan tentang kebijakan WFH dan WFO bagi daerah dengan status zona hijau, oranye, merah terkait Covid-19.

SMK di Klaten Bisa Gelar Belajar Tatap Muka Khusus Praktikum

Sragen masuk kategori risiko tinggi atau zona merah menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa pada akhir pekan lalu. Berdasarkan SE tersebut, Sragen mestinya mengambil kebijakan WFO maksimal 25% bagi ASN.

Kebijakan WFO dan WFH itu pernah diambil Bupati Sragen pada awal kasus Covid-19 muncul di Sragen pada Maret lalu.

Saat itu, kebijakan WFH yang ditempuh mencapai 70% ASN di masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Barisan Purnawirawan TNI PPIR Dukung Bajo di Pilkada Solo

"Soal WFO atau WFH itu gampanglah. Kami bicara dulu hari ini secara internal supaya tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat," ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Sragen, Rabu (9/9/2020).

"Kemarin belum-belum, poliklinik RSUD ditutup. Kemudian Dispendukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] juga demikian. Bagaimana masyarakat bisa dilayani dengan baik," tambah Bupati.

Menerapkan WFH Tapi Tidak Semua ASN

Bupati Yuni menyampaikan ASN bisa WFH sepanjang bisa mengerjakan pekerjaan di rumah dan tidak masalah. Yuni ingat Sragen pernah menerapkan WFH tetapi tidak semua ASN. Dia memastikan ASN yang ada di pelayanan tetap masuk.

“Prinsipnya pemerintah daerah harus manut dengan pemerintah pusat kan. Tinggal menunggu kebijakannya saja. Bentuknya nanti tidak perlu peraturan bupati tetapi surat edaran saja cukup,” ujarnya.

10 Berita Terpopuler : Nasib Penyelenggara Hajatan di Klaten

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan kebijakan WFO atau WFH itu menunggu situasi dan kondisi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya