SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN–Proteksi terhadap tanah persawahan terus dilakukan Pemkab Sleman. Tidak hanya dengan pengaturan regulasi tata ruang wilayah saja, namun juga kepengurusan legalitas tanah.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dengan sertifikat, lahan tanah diharapkan bisa dijadikan jaminan pinjaman, terutama pinjaman untuk membantu petani jika membutuhkan tambahan modal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah dibuatkan sertifikat jangan lantas tanah ini malah dijual. Namun sertifikat dan aset ini harus dijadikan pegangan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki,” kata Sri Purnomo, Minggu (22/12/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Sri Purnomo mengatakan, jika setelah disertifikatkan tanah itu dijual dan uang disimpan maka dalam waktu cepat akan habis untuk beli kebutuhan sehari-hari saja. Untuk itu perlu ada pertimbangan lebih matang jika ingin menjual sebuah aset, yakni tanah.

“Kami sangat mendukung jika akhirnya tanah yang sudah ada sertifikatnya ini dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif, seperti bercocok tanam. Bisa juga sebagian lahannya dijadikan usaha sampingan untuk membuka toko atau semacamnya,” ujar Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya