Yogyakarta–Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ibnu Subiyanto, Kamis (4/6), mulai diadili di Pengadilan Negeri (Sleman) dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan setempat yang merugikan negara Rp 12 miliar.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto itu dipadati ratusan pengunjung dari berbagai elemen masyarakat.

Ruang sidang PN Sleman tidak cukup menampung pengunjung sehingga meluber hingga halaman. Pengamanan ketat juga dilakukan oleh aparat Polres Sleman.

Agenda sidang perdana kasus korupsi pengadaan  buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tahun 2004 tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Yusrin Nicoriawan.

Majelis hakim yang menyidangkan Bupati Sleman diketuai Sri Andini dengan hakim anggota Khadarisman, Pujianti dan Heri S.

Jalannya sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mendapat pengamanan sekitar satu peleton personel dari Polres Sleman.

Ratusan pengunjung yang mengikuti janannya sidang di antaranya  PNS di lingkungan Pemkab Sleman, LSM antikorupsi, anggota DPRD, masyarakat umum serta puluhan wartawan dari media cetak dan  elektronik.

Ibnu Subiyanto terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar ini dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ibnu Subiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tahun 2004.

Dalam proyek pengadaan buku untuk siswa SD hingga SMA di Kabupaten Sleman dengan nilai proyek Rp 29 miliar itu diduga telah terjadi penyelewenagan, yakni tidak dilakukan tender dan hanya melalui penunjukan langsung kepada PT Balai Pustaka.

Dalam proyek pengadaan buku tersebut diduga juga ada peggelembungan harga buku sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.

Sejak diperiksa di Polda DIY hingga dilimpahkan ke Kejari Sleman dan Kejaksaan Tinggi DIY, tersangka Ibnu Subiyanto belum pernah ditahan karena belum ada izin dari Presiden.

Polda DIY yang mengajukan surat izin kepada Presiden untuk pemeriksaan dan penahanan terhadap Ibnu Subiyanto ternyata hanya izin pemeriksaan saja, sehingga polisi tidak bisa melakukan menahan  tersangka.

Dalam kasus korupsi ini sembilan tersangka lain sudah divonis antara dua hingga empat tahun.

Sembilan tersangka yang telah divonis tersebut di antaranya mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004 Jarot Subiyantoro, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Moch Bahrun, Ketua Panitia Pengadaan Buku, Masoko dan enam anggota panitia pengadaan buku.

Dalam sidang perdana tersebut, Ibnu Subiyanto hadir dengan pakaian batik warna coklat dan celana hitam, dia diampingi penasihat hukumnya antara lain Setya Harjo, Teguh Samudra dan Andi Rais.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi