SOLOPOS.COM - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (harianjogja.com)

Solopos.com, SLEMAN — Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional usaha dan jasa pariwisata selama Ramadan. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan menyesuaikan SE dengan Nomor 451/0881 itu.

“Untuk menjaga suasana yang kondusif, diperlukan pengaturan jam operasional secara khusus bagi para pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat,” kata Bupati Kustini, Senin (12/4/2021).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Selama Ramadan pelaku usaha kuliner baik pedagang kaki lima, warung rumah makan, restoran, dan semacamnya, dapat beroperasi mulai pukul 02.00 WIB-21.00 WIB. Adapun pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, minimarket lokal, dan minimarket berjejaring dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga: Warga Jogja Tipu Teman dengan Kedok Investasi Emas, Habiskan Rp785 JutaUntuk Foya-Foya

Sementara bagi pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 08 00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Untuk pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasionalkan usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB hingga 12 Mei 2021.

“Selama melakukan operasional usaha wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif. Usaha kuliner harus mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya dengan mengedepankan toleransi serta menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Kustini.

Kelonggaran

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, menambahkan pelaku usaha juga diminta tetap mematuhi Instruksi Bupati No.08/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“SE ini aturan baru menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini. Memang ada kelonggaran operasional bagi pelaku usaha yang diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Misalnya, supermarket boleh buka lebih awal mulai jam 08.00 dari ketentuan sebelumnya jam 10.00. Agar kesempatan belanja lebih lama tujuannya cegah kerumunan,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Bantul Musnahkan Miras 1.933 Ribu Botol

Selain SE tersebut, lanjut Susmiarto, Pemkab sejak 7 April lalu juga sudah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan jasa pariwisata terkait Perbup 26/2013. Perbup ini, katanya, masih berlaku di mana mengatur operasional usaha hiburan umum seperti karaoke, game center, salon, spa, panti pijet dan sejenisnya untuk tidak beroperasi pada minggu pertama Ramadan.

“Jadi minggu pertama untuk usaha hiburan tutup dulu. Ketentuan ini sudah kami sosialisasikan. Tentu kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya