SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Purworejo–Bupati Nonaktif Purworejo, Jawa Tengah, Kelik Sumrahadi, divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus korupsi APBD setempat sekitar Rp 2,5 miliar.

Putusan perkara itu dibacakan selama sekitar tiga jam secara bergantian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dengan ketua, Aroziduhu Waruwu, dan dua anggota, masing-masing Suharyanta dan Benyamin Nuboba, di Purworejo, Rabu (19/8).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan ketua Heni Sri Purwati, dan tiga anggota, Ali Noordin, Sarwo Edhi dan Pulung Rinandoro, selama tiga tahun penjara.

Selama proses persidangan, Kelik didampingi tim penasihat hukum (PH) yang terdiri atas Prastopo, Abdur Rifat Hasibuan, Joko S. Tigor, sedangkan Koordinator Tim PH Kelik, Masduki Simor.

Terpidana juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dakwaan primer terhadap Kelik menyangkut pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Aroziduhu, tidak terbukti.

Namun, katanya, Kelik terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan sekunder yang disampaikan tim JPU.

“Dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tetapi dakwaan sekunder terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan memperkaya orang lain,” katanya.

Kelik terbukti turut korupsi dana fasilitasi APBD 2006 Kabupaten Purworejo sekitar Rp 2,5 miliar dengan memberikan surat disposisi kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Budi Santoso alias Dodi.

Dodi, dalam proses persidangan tingkat banding atas perkara itu, di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, beberapa waktu lalu, divonis satu tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan putusan perkara itu, Kelik terbukti tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Pertimbangan meringankan, Kelik telah mengabdi kepada negara sebagai kepala daerah, dirinya juga menjadi kepala keluarga, dan kooperatif selama proses persidangan.

Kelik menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah dirinya menerima atau menolak vonis itu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya