Purworejo–Bupati Purworejo (non-aktif) Kelik Sumrahadi dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan. Kelik dituntut hukuman tersebut karena diduga terlibat korupsi dana fasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.
Faktor yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga tetap ditahan dalam proses persidangan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami juga menuntut terdakwa tetap ditahan,” kata ketua jaksa penuntut umum, Heny Wahyu, Senin (13/7).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Suharyanta dan Benyamin Nuboba.
Dalam tuntutan jaksa, Kelik dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua tim penasihat hukum Kelik menyatakan siap memberikan pembelaan. Kelik juga minta kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama 14 hari untuk menyususun pembelaan dengan tim penasihat hukum.
“Tim penasihat hukum akan menyiapkan materi pembelaan selama 14 hari, nantinya pak Kelik yang akan membaca sendiri pembelaannya,” kata Masduqi Simor, ketua tim penasihat hukum Kelik.
Tempointeraktif/fid