SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung oleh KPK, Jumat (12/8/2022). (Solopos.com-Antara/Kutnadi)

Solopos.com, PEMALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyusul penangkapan Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Semarang. Selain Wakil Bupati Pemalang, ada 12 orang lainnya yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (18/8/2022).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain Mansur Hidayat, 12 saksi lain yang dipanggil KPK ialah staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang, Sagita Budi Utomo; Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo; Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Imam Fahrudin, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Eko Wijayanto; dan karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum.

Selanjutnya adalah Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Abdul Muis; Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Yuniar Teguh Santoso; Susanti Utama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad; dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono.

Baca juga: Bupati Temui Seseorang di DPR sebelum Ditangkap KPK, Siapa Dia?

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yang terdiri atas dua tersangka selaku penerima suap dan empat tersangka selaku pemberi suap. Keenam tersangka itu yakni Bupati Pemalang, MAW; Komisaris PD Aneka Usaha Arum, ACW; Penjabat Sekda Pemalang, SM; Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, SG; Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, YN; dan Kepala DPU TR Pemalang, MS.

Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibawa, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT saat berada di Jakarta, Kamis (11/8/2022) petang. Ia ditangkap sesuai menemui seorang anggota DPR di Senayan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya