SOLOPOS.COM - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi tampil dalam Musyawarah Kerja Daerah atau Muskerda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah di Gedung Koperasi Batik Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Minggu (27/10/2019). (Antara-Humas Dinkominfo Kab. Pekalongan)

Solopos.com, KAJEN — Bupati Pekalongan Asip Kholbihi meminta jam kerja balai desa di kabupaten setempat menyesuaikan dengan jam kerja pemerintah kecamatan dan kabupaten, yaitu buka mulai pukul 07.00 WIB. Menurutnya, penyesuaian jam kerja itu bisa lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Gagasan itu disampaikan Bupati Asip Kholbihi dalam Musyawarah Kerja Daerah atau Muskerda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Koperasi Batik Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jateng, Minggu (27/10/2019).

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Kepala desa harus menyesuaikan jam kerjanya dengan perangkat desa dan kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memecat perangkat. Jadi nanti akan kami advokasi tingkat kesalahannya seperti apa, kewenangannya seperti apa, kami akan lakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” lanjut Asip.

Dalam Musyawarah Kerja Daerah PPDI Jateng tersebut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun beserta unsur Forkompimda. Tampak hadir juga Sekjen PPDI Pusat Sarjoko, Ketua PPDI Jawa Tengah Cuk Suryadi, Kepala Dinas PMD P3A dan PPKB M. Afib beserta perwakilan anggota PPDI se-Jawa Tengah.

Terkait dengan Muskerda PPDI Jateng, Asip menjelaskan perangkat desa merupakan ujung tombak dari pelayanan publik bagi masyarakat dan harus diseimbangkan antara hak dan kewajibannya. Haknya mereka menuntut perbaikan penghasilan tetap (siltap).

“Untuk di Kabupaten Pekalongan, kami sudah mengacu ke PP No. 11/2019, tetapi formulasi kembali sehingga hasilnya lebih bagus daripada nominal dalam PP karena PP itu kan berdasarkan PNS Golongan II A. Khusus untuk di Kabupaten Pekalongan menggunakan istilah take home pay untuk perangkat sudah cukup baik,” kata Asip.

Sedangkan untuk tanah bengkok, lanjut Bupati, untuk di beberapa daerah masih diberikan sebagai bentuk kekhasan dari pemerintah desa.

Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Bramanto Musbikhin menyampaikan tujuan Muskerda adalah untuk merumuskan program kerja pengurus Provinsi Jawa Tengah dengan agenda terkait persoalan kesejahteraan berkaitan dengan implementasi PP Nomor 11 tahun 2019 terutama untuk perangkat desa se-Jawa Tengah.

“Pada realisasinya, PP Nomor 11 tahun 2019 itu, nanti dengan Peraturan Bupati yaitu sekurang kurangnya nanti batas minimalnya sama dalam PP, tetapi dalam tunjangannya barangkali bisa dikomunikasikan bersama sebagai bahan pengkayaan kita bersama,” jelasnya.

Untuk saat ini, tambah Musbikhin, Siltap perangkat desa senilai Rp1,9 juta karena belum menggunakan PP No. 11/2019 itu dan karena di PP ada klausul bahwa apabila belum mampu deadline-nya Januari 2020 harus setara PP No. 11/2019 itu yaitu Rp2 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya