SOLOPOS.COM - Sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023), memeriksa seorang perempuan muda yang dibiayai bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo, Kathlin Ikaliana sebagai saksi. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Persidangan terhadap Bupati Nonaktif Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo mengungkap fakta terdakwa kasus jual beli jabatan itu membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta.

Biaya sewa apartemen perempuan muda itu besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023), saat memeriksa seorang perempuan bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi.

Saksi sendiri diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.

Dalam keterangannya, perempuan muda itu mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.

“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata saksi Kathlin Ikaliana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dari uang sebanyak itu, lanjut dia, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.

“Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi Kathlin Ikaliana mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.

Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya