SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo yang sebelumnya adalah wakil dari bupati nonaktif Muhammad Tamzil mengakui adanya upaya memberikan bantuan hukum bagi kepala daerah nonaktif yang kini tengah terjerat perkara jual-beli jabatan di wilayah mereka.

Tamzil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut Hartopo, dia bakal diupayakan mendapatkan bantuan hukum melalui partai politik (parpol) pengusung saat pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Kami sudah berkoordinasi dengan parpol pengusung terkait upaya memberikan bantuan hukum terhadap dia,” kata Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu, kata dia, sudah disampaikan dan saat ini menunggu rapat bersama untuk membahas hal itu.

Sebelumnya, kata Hatopo, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para pengurus dari masing-masing parpol pengusung Tamzil-Hartopo. Rapat koordinasi tersebut, juga untuk membahas mekanisme yang bisa ditempuh baik dari pemerintah maupun dari parpol pengusung.

Sementara itu, Sekda Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan Pemkab Kudus telah mengajukan bantuan hukum ke Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jateng. “Penasihat hukumnya juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga,” ujarnya.

Apabila tidak dimanfaatkan, kata dia, informasinya akan memakai pengacara lain yang dipesan pihak keluarga yang bersangkutan. Ketika Pilkada Kudus 2018, Muhammad Tamzil-Hartopo diusung oleh tiga partai politik, yakni PKB, PPP dan Partai Hanura,

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya