SOLOPOS.COM - Bupati Kudus M.Tamzil seusai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Bupati Kudus M.Tamzil seusai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil mengaku dimanfaatkan oleh dua orang bawahannya, masing-masing anggota staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati, sehingga ia akhirnya terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di kabupaten tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya dimanfaatkan oleh dua staf saya," kata M. Tamzil seusai menjadi saksi kasus dugaan suap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian kepada dirinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019).

Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang berkaitan dengan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia bahkan mengaku selalu mengingatkan bawahannya saat apel pagi untuk tidak coba-coba memberikan uang berkaitan pengisian jabatan di pemerintah daerah tersebut.

"Pernah ada yang bawa uang ke ruang kerja, saya minta dibawa keluar. Saya takut KPK," ucapnya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widijantono itu, M. Tamzil menjelaskan tentang mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut. Mestinya melalui seleksi calon pejabat yang akan mengisi sejumlah posisi di berbagai lembaga di kabupaten itu.

Dalam sidang tersebut, satu saksi atas nama Joko Santoso tidak memenuhi panggilan jaksa karena sakit sehingga berita acara pemeriksaan saat penyidikan perkara dibacakan dalam persidangan. Anggota tim pemenangan yang mendukung M. Tamzil dalam Pilkada 2018 itu mengakui memiliki sebuah mobil yang digunakan untuk operasional Tamzil.

Joko mengaku pernah menagih Muhammad Tamzil agar mobil yang dipinjam itu dikembalikan setelah terpilih menjadi bupati Kudus. Joko bahkan meminta agar Tamzil membayar Rp100 juta jika tidak bersedia mengembalikan mobil tersebut.

Permintaan Joko tersebut, kata jaksa, tidak pernah direspons oleh Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya