SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu adalah bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).

“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Febri mengatakan rencana sidang terhadap keduanya akan dilaksanakan di PN Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejauh ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dengan unsur ketua PN Semarang, sekretaris PN Semarang, panitera muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, pengacara/advokat, tim kuasa hukum, dan swasta. Dalam konstruksi perkara kasus itu disebutkan bahwa Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Lasito selaku hakim tunggal di pengadilan itu melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal itu lalu memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Ahmad Marzuqi selaku bupati Jepara diduga memberikan dana senilai Rp700 juta (Rp500 juta dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk dolar AS yang setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Uang itu diduga diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya