SOLOPOS.COM - Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 milar oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Gratifikasi itu diduga diterima Budhi sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada sidang yang berlangsung secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heradian Salipi, mengatakan terdakwa satu, Budhi Sarwono, dan terdakwa dua, Kedy Afandi, dari pihak swasta telah mengikutsertakan dan mengatur agar ketiga perusahaan memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Banjarnegara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar, serta mendapat keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar,” kata JPU dari KPK.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Warga Pasang Spanduk Begini

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi disebut telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring menolak semua dakwaan jaksa tersebut. “Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU,” ujar Bupati nonaktif Banjarnegara itu, yang mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Rohmad, dan hakim anggota N.G.R. Rajendra dan Lujianto, memutuskan akan menunda sidang dan melanjutkannya pada Jumat (4/2/2022), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek, Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi

Hakim juga meminta JPU menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Menanggapi permintaan itu, jaksa menilai bahwa Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, tetap di Rutan KPK, Jakarta.

“Pertimbangannya [tetap di Rutan KPK] agar mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya