SOLOPOS.COM - Konferensi penetapan tersangka kasus suap Bupati Nganjuk di KPK. (Azhar-detikcom)

Solopos.com, NGANJUK -- Penangkapan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri berdampak pada tertundanya sejumlah kegiatan pemerintahan. Penyidik telah menetapkan Novi Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Beberapa kegiatan tersebut di antaranya pelantikan lebih dari 100 perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, M Yasin, mengatakan selain pelantikan perangkat desa, pelayanan aktivitas di empat kecamatan juga terganggu. Ini karena empat camat tersebut ikut terkena (OTT). Keempat kecamatan itu yakni Berbek, Pace, Loceret dan Tanjunganom.

"Layanan pasti terganggu (salah satunya administrasi kependudukan). Tetapi secepatnya kami akan tunjuk pelaksana tugas," katanya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: DPW PKB Jatim Tak Akui Bupati Nganjuk Kader Mereka

Sementara itu, suasana di Kantor Pemkab Nganjuk, terpantau normal pada Selasa pagi. Ratusan pegawai datang dan melakukan presensi untuk memulai aktivitas. Para pegawai mengaku tahu dan kaget atas penangkapan bupati oleh KPK. Namun, mereka enggan menanggapinya.

Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Pemkab Nganjuk, Bupati bersama empat camat dan beberapa pegawai dibawa Bareskrim Polri dan KPK ke Jakarta. Upaya hukum ini dilakukan setelah bupati dan beberapa camat tertangkap tangan oleh KPK.

Ditangani Bareskrim

Seperti dikutip dari detik.com, Novi Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Ia akan ditahan di rutan Bareskrim Polri. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Punya Harta Hingga Rp116 Miliar, Ini Profil Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK

Kasus dugaan suap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tak lagi ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyerahkan tongkat estafet kepada Bareskrim Polri.

Kasus ini mencuat saat Bupati Nganjuk ditangkap di Jawa Timur terkait dugaan suap jual beli jabatan. Dalam penangkapan ini, uang ratusan juta Rupiah juga disita. Seusai penangkapan, terungkap kasus ini tidak hanya diselidiki oleh KPK melainkan juga dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri. Penyelidikan berlangsung sejak April 2021.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan KPK menerima laporan adanya penerimaan hadiah atau janji yang terkait dengan pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk sejak akhir Maret 2021. Tim pengaduan masyarakat lalu menindaklanjuti laporan itu.

"Saat unit koordinasi dan supervisi penindakan KPK berkoordinasi dengan Dirtipikor Bareskrim Polri, juga diperoleh info bahwa Bareskrim Polri juga menerima aduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Perkaranya Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

"Untuk menghindari adanya tumpang tindih laporan masyarakat, maka dilakukan koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri 4 kali dan sepakat akan dilakukan kerja sama menindaklanjuti laporan masyarakat yang dimaksud," sambungnya.

Tujuh Tersangka

Pada akhirnya, KPK dan Polri mencapai kesepakatan. Dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk ini dilanjutkan oleh Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri," ucap Lili.

Di kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji," kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto.

Baca Juga: 5 Gaya Cantik Yuni Rahma: Istri Bupati Nganjuk yang Juga Penyanyi

Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. DUP, Camat Pace
2. ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro
3. HAL, Camat Berbek
4. BS, Camat Loceret
5. TBW, Mantan Camat Sukomoro
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk

"TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk," katanya.

 



Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka, Pelantikan 100 Perangkat Desa Tertunda  ", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya