SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menutup 48 warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019).

Puluhan warung itu ditutup karena terus menjadi tempat untuk prostitusi terutama di bulan suci Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan warung esek-esek itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dengan disegel dan diberi garis pembatas.

Penyegelan  supaya para pedagang dan pembeli di warung itu tidak bisa kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi itu.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun.

Selain itu juga untuk penegakan Perda No 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Setelah penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini selanjutnya untuk pengawasan dan pengendalian dilimpahkan ke Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian untuk terus melakukan patroli hasil kegiatan ini,” kata dia kepada wartawan.

Dia berharap pemilik warung segera mengemasi barang dagangan mereka. Selanjutnya warung tersebut wajib dikosongkan.

Eko menuturkan saat kegiatan penutupan itu berlangsung, petugas menemukan sepasang kekasih pria dan wanita yang baru keluar dari kamar.

Setelah dicek identitasnya ternyata sang pria merupakan warga Kabupaten Blitar dan wanitanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.

“Selanjutnya kami meminta dua orang itu untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan dan dilakukan pendataan,” ujarnya.

Biasanya, kata Eko, penegakan Perda dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak prostitusi dan diserahkan ke Dinas Sosial. Tetapi, saat ini penegakan Perda dikakukan dengan cara lain yaitu penutupan paksa.

“Pada kesempatan ini kami menutup 48 warung yang nyata-nyata digunakan untuk prostitusi disegel,” kata dia.

Tidak hanya disegel, tetapi aliran listrik di 48 warung tersebut juga diputus. Ini bertujuan supaya warung tersebut tidak disalahgunakan lagi untuk ajang maksiat.

Tanah yang digunakan untuk warung esek-esek tersebut sebagian aset PT KAI dan Perhutani. Untuk itu, karena dalam perjanjian sewa ada pelanggaran sehingga ada pemutusan kontrak. Dan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada PT KAI dan Perhutani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya