SOLOPOS.COM - Lahan di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun yang rencananya dibangun Pasar Muamalah, Jumat (5/2/2021). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Warga setempat kompak menolak rencana pendirian pasar yang dalam transaksinya menggunakan dinar dan dirham itu.

Selain warga setempat, Bupati Madiun Ahmad Dawami juga menolak rencana pembangunan pasar tersebut. Bupati menyebut pemerintah tidak akan mengeluarkan izin bagi pembangunan pasar yang tidak sesuai aturan. “Apa pun itu, kalau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah tidak akan diizinkan,” kata Kaji Mbing, Senin (8/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan pemerintah sejauh ini belum pernah menerima pengajuan izin resmi dari penggagas pembangunan pasar muamalah di Kabupaten Madiun. “Warga kan juga tidak setuju dengan pendirian pasar itu. Kalau ada yang mengajukan jelas tidak diizinkan,” kata bupati.

Baca Juga: Akhir PPKM Periode II, Positif Covid-19 Solo Tembus 8.751 Kasus

Sejauh ini Kaji Mbing telah berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota untuk menyelidiki masalah tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menyelidiki rencana pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang disebut-sebut merupakan penggagas pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Madiun, itu. Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan telah menelusuri keberadaan pasar muamalah di wilayah Madiun.

Pengecekan Lapangan

Hal itu terutama sejak pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Setelah itu, kepolisian menemukan ada indikasi Madiun menjadi salah satu daerah sasaran pendirian pasar muamalah. Pasar tersebut rencananya dibangun di Desa Teguhan.

Baca Juga: PPKM Mikro Sukoharjo: Satgas RT Jadi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Transaksi pasar muamalah akan menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi. “Sejak [Zaim Saidi] ditetapkannya jadi tersangka, kegiatan di sana sudah berhenti. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata sudah tidak ada aktivitas di sana,” jelasnya, Jumat (5/2/2021) sore.

Dewa menuturkan telah mengantongi beberapa nama terkait penggagas pembangunan pasar muamalah Madiun. Polisi akan mendalami terkait tujuan pembangunan pasar tersebut.

Sejauh ini, pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan memang baru sebatas rencana. Secara fisik, bangunan pasar belum ada. Tetapi, ia menegaskan berdasar hasil penyelidikan penggagas akan membangun pasar tersebut. “Untuk sementara masih kami dalami, penyelidikan kami sampai dengan ada dugaan pidana atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Solo: Ada Pelonggaran Tapi Pengawasan Diperketat

Lebih lanjut, Dewa menegaskan sejauh ini belum ada unsur pidana dalam kegiatan di Desa Teguhan. Meski demikian, polisi akan terus memantau kegiatan di lokasi yang rencananya dibangun pasar muamalah itu.

“Belum ada perbuatan pidananya. Karena memang belum ada transaksi [menggunakan dinar dan dirham],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya