SOLOPOS.COM - Bupati Madiun, Ahmad Dawami. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 H di tengah masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Ada beberapa poin aturan SE Bupati Madiun yang harus diperhatikan masyarakat. Masjid dan musala di wilayah zona, kegiatan ibadahnya hanya dilakukan oleh takmir masjid/musala tanpa diikuti oleh jemaah dari masyarakat umum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tadarus Alquran dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, jika dilaksanakan di tempat ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan. Juga mengatur jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas masjid/musala.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah menurunkan SE terkait kegiatan ibadah selama di bulan Ramadan. Kami tidak melarang ibadah, tetapi ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Bupati Madiun, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Tak Lagi Horor, Makam di Kota Madiun Dilengkapi Kebun Sayur dan Burung Merpati

Dalam SE Bupati Madiun itu menyarankan masyarakat untuk salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing secara sendiri maupun berjemaah dengan keluarga inti. Namun, ketika dilaksanakan di masjid/musala, jemaah maksimal hanya 50% dari kapasitas tempat ibadah.

“Untuk salat tarawih di masjid/musala hanya boleh dilaksanakan di zona yang memang aman. Untuk zona merah jangan dahulu,” kata Kaji Mbing.

Baca juga: 3.000 Warga Ponorogo Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Selama Bulan Puasa

Dalam SE itu, Bupati Madiun juga melarang lembaga pemerintah maupun swasta melaksanakan kegiatan pembagian takjil, sahur on the road, dan buka puasa bersama yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang.

Pengurus masjid maupun musala juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan anggota jemaah. Selain mengenakan masker, warga yang datang ke tempat ibadah juga wajib membawa sajadah sendiri. Untuk jumlah warga yang ikut salat tarawih di masjid dan musala pun dibatasi hanya 50% dari total kapasitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya