Solopos.com, MADIUN — Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayahnya tidak ada pungutan liar (pungli) maupun unsur korupsi. Ada berbagai bantuan sosial yang telah diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun.
“Saya sudah pantau itu. Di Kabupaten Madun tidak ada seperti itu [korupsi atau pungli bansos],” kata bupati seusai menyalurkan bantuan sosial kepada anak yatim di Pendapa Muda Graha Madiun, Senin (2/8/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengklaim penyaluran bansos Covid-19 sejauh ini sesuai prosedur. Pihaknya juga akan turun langsung untuk meminta kepada petugas supaya menyalurkan bantuan sesuai aturan.
Baca juga: Alhamdulillah, Nakes Madiun Terima Insentif Rp5 Miliar
Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun menyalurkan bansos Covid-19 berupa paket sembako. Bansos diberikan kepada anak yatim, penyandang disabilitas, penyandang psikotik, dan warga lanjut usia.
“Kelompok-kelompok ini yang menjadi prioritas mendapat bantuan. Anak yang masih lengkap orang tuanya saja dalam kondisi sekarang pasti susah, apalagi yang sudah tidak memiliki orang tua. Ini sifatnya hanya untuk meringankan saja,” jelas dia.
Baca juga: Heboh Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio yang Ternyata Bohong, Ini Fakta-Fakta Menariknya
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang Kusuma, mengatakan untuk bansos Covid-19 yang diberikan ini berupa paket sembako dan uang tunai. Penerima bantaun yaitu 810 anak yatim, 525 penyandang disabilitas, 60 orang penyandang psikotik, dan 100 orang lansia.
Untuk pembagian bantuan ini, kata dia, setiap penerima merupakan usulan dari masing-masing kecamatan.
“Selama 2021 ini, bansos Covid-19 di Madiun yang telah dibagikan kepada masyarakat ada PKH, BST, BPNT, dan BST dari dana kelurahan serta dana desa,” ujar dia.