SOLOPOS.COM -  Seorang perwakilan pengusaha acara hiburan menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati Madiun, Rabu (10/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Bupati Madiun, Ahmad Dawami, akhirnya mengizinkan kegiatan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan utnuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan SE perpanjangan PPKM mikro sudah keluar. Salah satu poin dalam surat edaran itu memperbolehkan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, serta kegiatan sosial dan kebudayaan.

Baca juga: Hajatan Dilarang, Ratusan Pekerja dan Pengusaha Hiburan Demo di Kantor Bupati Madiun

"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas dia saat diwawancara Solopos.com, Jumat (12/3/2021).

Mashudi menuturkan masyarakat yang diperbolehkan menggelar hajatan dan resepsi pernikahan hanya yang ada di wilayah zona hijau. Kapasitas undangan yang hadir hanya 50 orang per sif.

"Maksimal tiga sif. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per sif. Sedangkan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan atau tidak boleh diundang," jelas dia.

Meski diperbolehkan menggelar hajatan, kata Mashudi, dalam acara tersebut tidak diperkenankan menyediakan jamuan prasmanan. Selain itu, warga yang menggelar hajatan harus mendapatkan izin dari Stagas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat. Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada penanggung jawabnya.

Baca juga: Namanya dicatut di Akun Facebook, Bupati Madiun Minta Warga Jangan Tertipu

Kelonggaran Setelah Didemo

Kelonggaran ini akhirnya diberikan Bupati setelah ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang.

Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.

Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang. Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.

“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya