SOLOPOS.COM - Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil menggunakan alat peraga saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (9/3/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati  nonaktif Kudus M.Tamzil kukuh membantah pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan. Menurutnya yang terjadi 26 Juli 2019 lalu bukanlah OTT oleh KPK.

"Saya bukan ditangkap, tetapi diajak oleh petugas KPK," kata Tamzil saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (9/3/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang tersebut, Tamzil menggunakan alat peraga untuk menjelaskan kejadian yang dialaminya pada 26 Juli tersebut. Ia menjelaskan pada 26 Juli pagi itu, dirinya melaksanakan tugas seperti biasa.

Kuliner Andalan Salatiga Getuk Kethek Aslinya Getuk Satu Rasa

Saat ini, lanjut dia, terdapat sejumlah tamu yang sudah mengantre sejak pagi. Mereka adalah anggota staf khusus Agoes Soeranto, direksi RSUD Kudus, serta kunjungan dari redaksi koran Radar Kudus.

"Saat menerima teman-teman dari Radar Kudus, saya panggil ajudan dengan menggunakan bel, tetapi ternyata tidak ada yang datang," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono.

Dirinya kemudian keluar ruangan untuk mengecek keberadaan ajudan. Ternyata ruang ajudan dalam keadaan kosong.

Gadis Indigo Frislly Herlind Kerasukan saat Telusuri Danau di Wonderia

Di saat itulah, kata dia, datang petugas KPK. Para personel lembaga anti-rasuah tersebut selanjutnya mengajak dia untuk memeriksa sejumlah ruangan di Pemkab Kudus.

"Ada petugas KPK yang datang sambil menunjukkan foto dan menanyakan keberadaan uang yang ada di foto tersebut," ucapnya saat menjelaskan kronologi yang disebut jaksa sebagai OTT KPK di Kudus itu.

Uang Tak Ditemukan

Tamzil mengaku sempat diajak mengecek sejumlah ruang di kantor bupati itu. Nyatanya, tidak ditemukan uang yang dimaksud. Ia juga mengaku diajak ke markas Polda Jawa Tengah di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dengan dalih tertangkap dalam OTT KPK di Kudus.

Jumlah Pemohon Dispensasi Nikah di Kudus Melonjak

Dalam keterangannya, Tamzil juga membantah seluruh dakwaan jaksa soal penerimaan uang dalam proses mutasi jabatan. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari anggota staf khusus Agoes Soeranto maupun ajudan Uka Wisnu Sejati.

Uang itu menurut dakwaan jaksa KPK berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Uang itu, menurut KPK, terkait dengan mutasi jabatan. Ia bahkan membantah sejumlah pemberian uang yang berasal dari bawahannya.

Seusai pemeriksaan terdakwa, hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya