SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Klaten tentang larangan tanam padi pada bulan Agustus-September.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Larangan tanam padi dilakukan sebagai langkah alternatif untuk memutus siklus hama wereng batang cokelat yang berkembangbiak hampir merata di Kabupaten KIaten.

Menurut Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian Pemkab Klaten, Ir Wahyu Prasetyo, surat edaran tersebut sudah mulai diedarkan pada Kamis (26/5/2011) untuk ditaati petani.

“Larangan ini hanya diberlakukan untuk tanaman jenis padi, kalau memang petani tidak mau maka dianjurkan menanam tanaman jenis palawija atau membiarkan sawahnya untuk bero alias tidak ditanami padi terlebih dulu,” paparnya kepada Espos, Sabtu (28/5/2011).

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya