SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (Dok.SOLOPOS)

Wardoyo Wijaya (Dok.SOLOPOS)

SUKOHARJO–Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melantik 56 pejabat struktural Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyusul perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Perda No 10 Tahun 2011, Senin (19/12/2011) di Pendhapa Graha Satya Praja.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagian pejabat hanya mengikuti pelantikan ulang setelah penetapan Perda No 10 Tahun 2011  tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Termasuk Kepala Bidang (Kabid) Anggaran DPKKAD, Dahlia Artiwi SE, yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas, dan Sekretaris Sri Endang S. Sedangkan untuk pejabat UPTD, Bupati melantik 24 pejabat struktural untuk penempatan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, meliputi Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Wardoyo Wijaya menyatakan adanya tambahan tugas dan tanggung jawab baru setelah pelimpahan PBB ke daerah terhitung mulai 1 Januari 2011.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya