Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo tidak akan mengabulkan permohonan dispensasi pembuatan maupun operasional tambak yang melanggar aturan. Alasannya, pemberian dispensasi tidak membuat efek jera bagi pemilik tambak yang melanggar aturan.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menuturkan, selama ini pemberian dispensasi kerap dilakukan karena pemilik tambak mengajukan permohonan operasional tambak sampai dengan satu kali panen supaya dapat balik modal.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
“Tetapi setelahnya, pemilik tambak kembali meminta dispenasi operasional tambak sampai panen kedua, begitu seterusnya, dan ini yang merepotkan,” jelasnya, Minggu (16/2/2014).
Menurutnya, kejadian seperti ini akan diikuti pemilik tambak lainnya dan menyepelekan peraturan penutupan tambak yang melanggar aturan. Jika hanya satu kali dispensasi yang bertujuan untuk balik modal, kata Hasto, masih bisa dimaklumi.
Akan tetapi kenyataan di lapangan, satu kali dispensasi tidak pernah cukup dan akan dilanjutkan dengan permohonan selanjutnya. “Jadi dalam hal ini pemkab memang harus tegas dan tidak boleh pilih kasih,” tukas dia.
Terkait pengawasan untuk tambak yang ditutup, imbuhnya, dapat dilakukan Satpol PP yang memiliki mekanisme penegakan perda.
Sebelumnya, Assekda II Kulonprogo, Triyono, mengatakan, pemilik tambak di Bugel mengajukan permohonan dispensasi agar pembuatan tambaknya tetap diizinkan sampai batas waktu tertentu. Hal itu dilakukan berdasarkan pertemuan yang diadakan pemilik tambak dengan camat pada malam hari usai sidak Pemkab beberapa waktu lalu.
“Namun, sampai kini kami belum memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan tersebut,” jelasnya. (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)