SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan bahwa Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa saja dituntut dengan hukuman mati karena sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus korupsi.

“Ini tadi sebenarnya sudah kami bicarakan juga tadi pada saat ekspose. Memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati tetapi keputusannya masih dalam perkembangan terus, belum diputuskan,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/7/2019).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

KPK pada Sabtu resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019. Diduga sebagai penerima yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN). Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di LP Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.

Saat disinggung bahwa ia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja. “Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja,” ucap Tamzil.

Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya. “Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya