SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus H,M. Tamzil, yang tersandung kasus korupsi dugaan suap ditutut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam sidang dugaan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/3/2020).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Jaksa menyatakan Tamzil secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Ada Makhluk Jumbo di Hutan Tinjomoyo Semarang, Tapi Bukan Wewe Gombel...

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil juga dijerat dengan Pasal 12 B UU No.20/2001 tentan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar Joko.

Selain dituntut pidana penjara, Tamzil juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa menuntut hukuman uang pengganti kepada Tamzil mencapai Rp3,1 miliar.

MUI Jateng Sarankan Salat Jumat Tak Digelar Warga Rawan Corona

“Apabila tidak diganti, maka harta bendanya dirampas untuk mengganti. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Joko.

Kasus Serupa

Joko menyebut kondisi yang memberatkan hukuman bagi Tamzil karena dia pernah dihukum atas kasus serupa, yakni pidana korupsi. “Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain. Terdakwa tidak berterus terang,” tegas Joko.

Hormati Salib saat Jumat Agung Tanpa Berisiko Tertular Covid-19

Atas tuntutan KPK itu, Bupati Tamzil mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Tamzil siap mengajukan pembelaan pada sidang yang digelar Senin (23/3/2020) nanti.

Tamzil terjerat masalah hukum atas dugaan suap dan menerima gratifikasi. Suap terjadi saat salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Ahmad Sofyan, ingin naik jabatan dan meminta tolong kepada ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati.

Oleh Uka, Ahmad Sofyan kemudian diminta uang Rp750 juta untuk memuluskan langkah naik jabatan. Informasi tersebut disampaikan Agoes Suranto yang merupakan staf ahli Tamzil. Selain menerima uang dari Ahmad Sofyan, Tamzil juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp2 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya