SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kalangan DPRD Klaten menyangsikan potensi kontribusi Umbul Ingas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka sangsi setelah melihat kualitas proyek Umbul Ingas, terlebih yang digarap pada tahap I Tahun Anggaran (TA) 2008.

“Kami sangsi dengan potensi Umbul Ingas. Apalagi dengan riwayat pembangunan yang seperti ini,” jelas anggota Badan Anggaran DPRD Klaten, drh Suharna kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin (21/12).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Suharna mengatakan, dari hasil pantauan komisi II yang ada di DPRD Klaten, lembaga tersebut melihat buruknya kualitas pembangunan Umbul Ingas terlebih tahap I. Selain berdasarkan kualitas, Suharna mengaku sangsi mengingat Pemkab masih belum jelas menyusun manajemen kelola obyek wisata itu. “Apakah nanti dibentuk lewat UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah-red) atau dikelola swasta ini kan belum jelas? Perencanaan dan pengelolaan anggarannya itu tidak baik,” tegas anggota Komisi II ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Klaten lainnya, Sri Widada juga menyatakan pendapat senada. Apalagi, dengan dana yang telah dihabiskan hampir Rp 15 miliar dalam dua tahun itu, kontribusi PAD ke Pemkab Klaten juga belum terlihat meyakinkan. Dalam dokumen Rancangan APBD (RAPBD) Klaten 2010, pos retribusi daerah yang masuk sebagai elemen pendapatan di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpor) Klaten hanya mencapai Rp 768,3 juta.

“Itu untuk semua obyek yang dimiliki Klaten, tidak hanya untuk Umbul Ingas. Semestinya, meski belum maksimal, kontribusi dari Umbul Ingas juga ada cukup signifikan,” terang dia. Sementara itu, terkait kontribusi PAD, Bupati Klaten Sunarna mengakui adanya pengelolaan yang belum optimal. Hal tersebut terungkap saat Bupati menyampaikan nota keuangan RAPBD 2010 dalam sidang paripurna, Senin (21/12).

Bupati mengatakan, permasalahan utama pendapatan daerah adalah masih tingginya tingkat ketergantungan sumber pendapatan daerah kepada pemerintah pusat. Selain itu, ada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendapatan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya