SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) bersama penasihat hukumnya meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dinilai pantas mendapat vonis 11 tahun penjara.

Solopos.com, KLATEN — Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, menilai vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini sepadan dengan perbuatan yang bersangkutan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hanya, ia berharap pengusutan kasus itu tak berhenti kepada Sri Hartini sebagai penerima suap. Para pemberi suap semestinya juga ikut diadili. Hal itu dimaksudkan agar memberikan efek jera hingga suap jabatan tak lagi menjadi tradisi di Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam korupsi itu kan pelaku tidak sendirian, ada pemberi dan penerima. Kalau penerima sudah diproses, tentunya para pemberi juga turut diproses,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/9/2017).

Agar suap jabatan tidak lagi menjadi tradisi di Klaten, Abdul mengatakan proses pengisian jabatan semestinya melalui tahapan uji kompetensi melibatkan lembaga independen. “Melalui uji kompetensi dari lembaga independen itu peluang melakukan KKN [korupsi kolusi dan nepotisme] bisa dihindari. Usulan kenaikan pangkat tanpa ada kesewenangan dari kepala daerah. Semestinya dikembalikan ke aturan yang ada,” katanya.

Sebagaimana diinformasikan, Sri Hartini dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Hartini dan penguasa hukumnya saat ini masih berunding apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan vonis 11 tahun penjara untuk Sri Hartini sangat memberatkan. Apalagi, selama proses penyidikan hingga persidangan, Hartini sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2016 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan dan gratifikasi penempatan pejabat dalam susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Selain Hartini, KPK menetapkan mantan Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, sebagai tersangka pemberi suap. Suramlan sudah menghadapi persidangan serta divonis hukuman 1 tahun delapan bulan penjara.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka yakni Kabid Pendidikan Pembinaan SD Disdik Klaten Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Disdik Klaten Sudirno. Bambang dan Sri Hartini diduga menerima hadiah dari Suramlan terkait pengisian jabatan kepala sekolah.

Sementara Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Disdik pada 2016. Hingga saat ini, Bambang dan Sudirno masih aktif sebagai dua pejabat di Disdik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya