SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, jumlah tersangka dalam kasus jual beli jabatan diperkirakan bertambah.

Solopos.com, KLATEN — Jumlah tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kemungkinan besar dapat bertambah dalam waktu dekat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat jumlah penerima maupun penyetor dalam kasus jual beli jabatan itu lebih dari satu orang. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (31/1/2017).

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Dua tersangka tersebut yakni Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, yang berperan sebagai penerima “uang syukuran” dan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, yang berperan sebagai penyetor “uang syukuran”. (Baca juga: Puluhan PNS Klaten Diperiksa KPK)

Ekspedisi Mudik 2024

Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga menyita uang Rp2 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jl. Pemuda Klaten, Jumat (30/12/2016). Saat penggeledahan susulan, Minggu (1/1/2017), KPK juga menyita uang Rp3,2 miliar dari kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo.

“Dalam penanganan kasus di Klaten, penyidik dapat menerapkan Pasal 55 [pasal turut serta]. Selain dua tersangka, penyidik sudah memintai keterangan sekitar 70 orang. Pemberi dan penerima di sini tidak hanya satu orang. Indikasinya, ada pihak lain yang terlibat. Jumlah tersangka bisa jadi bertambah kalau terbukti unsur turut sertanya,” kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengatakan penyusunan berkas perkara dalam OTT Klaten diupayakan rampung sebelum masa penahanan tersangka habis. Sepanjang dinilai sudah komplet, berkas perkara kasus Sri Hartini dan Suramlan segera dikirim ke pengadilan.

“Penyidik telah memanggil saksi-saksi terkait apa yang dilihat, didengar, diketahui, atau dialami dalam kasus itu. Memang tidak semua pegawai negeri sipil yang menjalani pelantikan di akhir tahun lalu dimintai keterangan. Tapi, penyidik bisa saja menambah jumlah saksi kalau dirasa masih kurang,” katanya.

Penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, tak mengangkat ponsel yang dihubungi Solopos.com. Sebelumnya, Deddy Suwadi mengatakan kliennya sudah memikirkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke KPK. “Ibu [Sri Hartini] akan membongkar semua yang diketahui tentang dugaan korupsi di Klaten selama ini,” katanya.

Terpisah, mantan Bupati Klaten, Sunarna, enggan menanggapi keinginan Sri Hartini menjadi JC. Sunarna mengatakan itu adalah hak Sri Hartini. “Itu urusan pribadi [Sri Hartini],” katanya singkat.

Disinggung tentang rencana Sri Hartini membongkar kasus dugaan korupsi di Klaten dalam beberapa waktu terakhir, Sunarna juga mempersilakan Sri Hartini melakukan hal itu. Selama menjabat sebagai Bupati Klaten, Sunarna mengaku sudah menjalankan pemerintahan yang baik dan tidak memiliki masalah di hadapan hukum.

“Kami tidak ikut-ikut soal itu. Saat ini, saya fokus mengurusi peternakan sapi, ayam, [tanaman] kedelai,” katanya.

Ditanya terkait siapa pengganti wakil bupati (wabup) di Klaten, Sunarna tidak bersedia menjawab secara detail. Hal itu akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. “Kami tak ngomong soal itu. Masih panjang. Biar DPP saja,” kata dia.

Setelah KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka, Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang merupakan istri Sunarna, menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten. Saat kasus yang menyeret Sri Hartini berkekuatan hukum tetap, Sri Mulyani akan menjadi bupati sehingga terjadi kekosongan kursi wabup di Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya