SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Rabu (8/2/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, penyidik KPK memeriksa 28 saksi termasuk seorang anggota DPRD.

Solopos.com, KLATEN  — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan dengan tersangka Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, di Mapolres Klaten, Rabu (8/2/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Satu di antara puluhan saksi yang dipanggil KPK itu, adalah anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, puluhan saksi itu diperiksa KPK di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten dimulai pukul 09.00 WIB hingga petang hari.

Beberapa saksi ada yang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setda Klaten, guru SMP, camat, karyawan swasta, kepala dinas, pamong desa, pegawai di Puskesmas, pegawai di Inspektorat Klaten, dan anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebanyak 28 orang yang hadir di Mapolres Klaten diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten dengan tersangka SHT [Sri Hartini]. Pemeriksaan terkait apa yang mereka ketahui, apa yang dilihat, dan didengar dari para saksi,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada Solopos.com, Rabu (8/2/2017).

Febri Diansyah mengatakan sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Selain Sri Hartini, KPK menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka pemberi setoran.

“Pemeriksaan para saksi dan tersangka juga dibatasi waktu. Semua sudah ada ketentuannya. Semula, kami menahan tersangka SHT selama 20 hari. Kami juga memperpanjang menjadi 40 hari dan bisa memperpanjang 60 hari lagi karena ancaman hukuman yang bersangkutan seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Batas waktunya sesuai ketentuan seperti itu,” katanya.

Disinggung tentang pengajuan Sri Hartini menjadi justice collaborator (JC), Febri Diansyah mengatakan KPK masih mempertimbangkan hal tersebut. KPK merasa perlu mempelajari materi pengajuan JC Sri Hartini terlebih dahulu.

“Permohonan sudah kami terima tapi masih dalam pertimbangan penyidik. Yang jelas, untuk menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan membuka seluas-luasnya kasus korupsi yang diketahui. Harus dapat berkontribusi besar terkait kasus yang lebih besar,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, beberapa saksi yang mendatangi Mapolres Klaten, di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet; Camat Cawas, M. Nasir; Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Joko Wiyono; Kepala UPTD Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Klaten, Tri Susanto; Kepala Dusun (Kadus) Sidoharjo Kecamatan Polanharjo, Kusmanto; anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma.

“Kalau pemeriksaan terhadap saya tadi sangat cepat. Soalnya, saya tidak tahu apa-apa. Saya juga tidak ditawari apa-apa menjelang pelantikan akhir tahun lalu,” kata Kepala UPTD Rusunawa Klaten, Tri Susanto.

Hal senada dijelaskan Kadus Sidoharjo Kecamatan Polanharjo, Kusmanto. Pelaksana pembangunan balai serbaguna di Sidoharjo senilai Rp200 juta itu dimintai keterangan secara tertulis oleh tim penyidik KPK.

“Balai serbaguna itu dibangun pada 1971. Direnovasi satu bulan ini. Anggarannya dari dana aspirasi. Tapi, tidak tahu dari mana. Saya hanya pelaksana,” katanya.

Anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha, yang keluar dari Mapolres setelah diperiksa KPK sejak pukul 13.35 WIB memilih bungkam. Politikus PDIP ini tak memberikan jawaban saat ditanya materi pemeriksaan penyidik KPK.

“Silakan tanya ke KPK saja,” kata anggota Komisi IV DPRD itu dengan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya