SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sunarna (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Bupati Klaten Sunarna (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KLATEN — PT Bintang Pratama yang melaporkan Bupati Klaten, Sunarna dengan gugatan wanprestasi atas dugaan kerjasama pembuatan FTV Rully Abangku ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten bakal berbuntut panjang. Sebab, sejumlah materi gugatan dibantah oleh Bupati Klaten. Selain itu, Sunarna malah mendapatkan royalti atas kesediaan menjadi aktor film sebesar Rp1 juta/ adegan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ceritanya, produser itu mau bikin film di sini. Karena syutingnya di Klaten, ya saya memerbolehkan. Terus saya diajak main (film). Tapi saya tidak melakukan kerjasama,” ujar Bupati Klaten, Sunarna, saat ditemui wartawan, di Pemkab Klaten, Rabu (6/2/2013).

Sunarna mengaku mendapatkan royalti atas jasa menjadi aktor dalam film itu saat memberikan bantuan bea siswa kepada anak jalanan di Pendapa Kabupaten Klaten dan ruang kerja Bupati pertengahan 2012.

“Saya malah dibayar Rp1 juta sekali main. Waktu itu tidak hanya saya, namun ada Wakil Bupati juga,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kerjasama pembuatan film, Sunarna menampik keras. “Enggak ada kerjasama. Silakan saja mereka (PT Bintang Pratama) melaporkan, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” jelas orang nomor satu di jajaran Pemkab Klaten.

Sunarna menjelaskan jika ada kerjasama dalam pembuatan film, maka biaya pembuatan film mengambil APBD Kabupaten. Namun kenyataannya, lanjut Bupati, Pemkab Klaten tidak menganggarkan dana senilai Rp1,8 miliar.

“Apalagi saya dituduhkan telah membayar Rp300 juta, terus terang saya kurang tahu itu. Uang dari mana. Wong saya bikin film aja enggak sampai segitu. Ya sekitar Rp900 juta, itupun termasuk pajak,” papar Bupati.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati, Joko Yunanto, mengatakan telah memersiapkan segala hal terkait materi gugatan balik terhadap PT Bintang Pratama. “Saat ini kita ikuti proses hukum di pengadilan. Kita tanggapi gugatan itu secara normatif,” jelas Joko.

Joko menegaskan gugatan balik yang dipersiapkan mengenai pencemaran nama baik Bupati Klaten selaku kepala daerah dan pribadi.

Seperti diberitakan, PT Bintang Pratama, Jakarta mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bupati Klaten, Sunarna, sebesar Rp6,5 miliar. Gugatan terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV Rully Abangku ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten. Gugatan tersebut secara resmi diajukan oleh penggugat Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya