SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengaku belum mengetahui kabar ditahannya eks kepala bidang (kabid) pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Bambang Teguh Setya, yang ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Jumat (7/12/2018). Sebelum ditahan KPK, bupati Klaten sempat memutasi Bambang Teguh Setya sebagai pengawas sekolah, April 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, KPK menangkap eks Bupati Klaten, Sri Hartini dalam kasus jual beli jabatan, 30 Desember 2016. Waktu itu, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar di rumah dinas (rumdin) bupati Klaten. Uang berkode uang syukuran itu merupakan hasil setoran dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain Sri Hartini, KPK saat itu juga menetapkan eks Kepala Seksi (Kasi) SMP Disdik Klaten, Suramlan sebagai tersangka. PascaSri Hartini lengser, posisi Sri Mulyani yang dikenal mantan wakil bupati Klaten menjadi seorang pelaksana tugas (PLt) bupati Klaten. Selanjutnya, Sri Mulyani menduduki bupati Klaten secara definitif.

Hasil pengembangan lebih lanjut, KPK menetapkan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno dan eks Kabid Pembinaan SD Disdik Klaten, Bambang Teguh Setya sebagai tersangka. KPK menahan Bambang Teguh Setya selama 20 hari pertama sejak Jumat (7/12). KPK menduga, Bambang Teguh Setya bersama-sama Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan. Sedangkan, Sudirno diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Disdik Klaten di tahun 2016.

Bambang Teguh Setya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya belum tahu. Saya juga belum pernah berkomunikasi [dengan Bambang Teguh Setya],” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, kepada Solopos.com, Sabtu (8/12/2018).

Hal senada dijelaskan PLt Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho. Hingga Sabtu pagi, Sri Nugroho mengaku belum mengetahui informasi penahanan Bambang Teguh Setya secara resmi dari KPK.

“Saya justru baru tahu dari televisi tadi pagi [kemarin]. Kali terakhir saya bertemu dengan Pak Bambang Teguh Setya awal pekan lalu. Saat apel pagi. Waktu itu sebatas menyapa setelah apel. Secara kinerja, Pak BambangTeguh Setya baik kinerjanya [sesuai tugas, pokok, fungsi (tupoksi)]. Saat ini, yang bersangkutan sebagai pengawas SMP,” kata Sri Nugroho.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sebelum ditahan KPK, Bambang Teguh Setya dan Sudirno tergabung dalam gerbong mutasi yang dilakukan Bupati Klaten, Sri Mulyani, April 2018. Sudirno dan Bambang Teguh Setya sama-sama digeser sebagai pengawas sekolah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya