SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Kendal Mirna Annisa, Senin (22/4/2019), diperiksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek majakah dinding (mading) elektronik pada tahun anggaran 2016 lalu.

Mirna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono sebagai terdakwa. Dalam kesempatan itu, Mirna menjelaskan tentang awal mula perencanaan proyek yang dibiayai dalam perubahan APBD 2016 itu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Proyek yang ditujukan bagi 30 SMP di Kabupaten Kendal, kata dia, sudah direncanakan sejak sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati pada Februari 2016. “Saya dilantik Februari 2016, proyek ini sudah direncanakan sebelumnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Widodo tersebut.

Berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, lanjut dia, baru diketahuinya ketika dirinya diklarifikasi oleh kejaksaan. Mirna pun langsung menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, kata dia, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek itu. Selama memerintah Kabupaten Kendal, Mirna mengaku selalui memonitor tingkat capaian kinerja seluruh dinas dalam penyerapan anggaran agar optimal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya