SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan rencana kenaikan tarif retribusi pasar dan retribusi lainnya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan alokasi daerah (PAD).

Namun, Bupati menjamin kenaikan retribusi tidak akan membebani masyarakat.
Wardoyo mengatakan wacana kenaikan tarif retribusi merupakan bentuk dari penyesuaian Perda yang dianggap kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menuturkan untuk Sukoharjo setidaknya terdapat beberapa Perda tentang retribusi yang perlu direvisi, di antaranya Perda Nomor 15/2003 tentang Retribusi Pasar, Perda No 6/2007 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum serta Perda No 7/2007 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Mandi Cuci Kakus (MCK).

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan merevisi Perda-Perda tentang retribusi tersebut, maka tarif retribusi lama akan dikaji ulang dan dilakukan penyesuaian. Kendati demikian, Bupati menjamin hal tersebut tidak akan membebani masyarakat.

“Seperti retribusi kios di Pasar Sukoharjo dalam Perda lama tarif retribusinya hanya Rp 150/meter persegi/hari. Kalau ternyata pungutannya di atas itu, berarti ada kebocoran. Dalam revisi Perda, tarif yang akan ditarik hanya disesuaikan dengan tarikan yang ada saat ini. Jadi masyarakat tidak rugi, tapi dari sisi pendapatan ke kas daerah akan meningkat,” kata Wardoyo ketika dijumpai wartawan seusai Rapat Paripurna Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2011 di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (28/12).

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya