SOLOPOS.COM - Salah seorang penjual kambing kurban di Kecamatan Colomadu, Karanganyar memanfaatkan tepi Jalan Adi Sucipto untuk menjual kambing, Rabu (2/10/2013). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melarang warga berjualan hewan kurban di pinggir jalan dan tempat terbuka lainnya. Pemkab juga mengimbau warga membeli hewan kurban yang berasal dari peternak lokal Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan larangan ini berkaitan dengan antisipasi persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di beberapa daerah lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Yang krusial ini justru pentingnya untuk mengingatkan warga tentang PMK hewan kurban. Kami akan bikin regulasi berupa surat edaran [SE] tentang larangan penjualan hewan kurban. Intinya tidak boleh jualan hewan kurban di ruang terbuka di sepanjang jalan agar terjaga [dari PMK],” ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Untuk mendapatkan hewan kurban, masyarakat bisa datang langsung membelinya ke kandang-kandang peternak. Sedangkan bagi pedagang, Bupati menyarankan mereka agar mengganti model penjualan langsung dengan penjualan secara online.

Baca Juga: Punya Seribuan Hewan Kurban, Begini Langkah Lazismu Solo Antisipasi PMK

“Ini justru akan keren kalau pedagang bisa memasang foto hewan kurbannya dan mendeskripsikannya di situ [online]. Bisa disebarkan lewat WhatsApp,” ujarnya.

Sementara itu, perdagangan hewan kurban di luar ruangan ini biasanya juga terjadi di daerah perbatasan, misalnya di Jl. Lawu yang berbatasan dengan wilayah Sukoharjo.

“Kami juga akan berkordinasi dengan kabupaten tetangga seperti Sukoharjo untuk melakukan hal yang sama. Kami akan kirim surat kepada Bupati Sukoharjo supaya menghindari jalan ini untuk berjualan ternak. Karena memang sebenarnya bukan untuk berjualan,” imbuh Bupati.

Selain melarang perdagangan hewan kurban di pinggir jalan, Bupati juga mengimbau masyarakat agar memiliki hewan lokal Karanganyar untuk kurban. “Gunakan hewan ternak lokal untuk Iduladha. Selain menghindari PMK, sekaligus mengoptimalkan kesejahteraan peternak lokal,” imbuhnya.

Baca Juga: 2 Sapi di Plupuh & Tanon yang Terindikasi PMK Dibeli dari 2 Wilayah Ini

Untuk regulasi tersebut akan dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi. “Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop UKM) akan mengeluarkan SE tentang perdagangan ternak di luar, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan akan mengeluarkan SE tentang konsumsi hewan kurban lokal, dan Satpol PP tentang penertiban. Ini bersifat segera jangan sampai pedagang sudah bikin lapak baru ditertibkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya