SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memberikan semangat kepada santri yang hendak berangkat ke Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim, Senin (6/7/2020). Istimewa-Dokumentasi Diskominfo

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan tidak akan merevisi usulan upah minimum (UMK) 2021 yang sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Artinya, UMK Karanganyar tahun depan akan naik 3,27% jadi Rp2.055.000.

Bupati tidak mengabulkan permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar untuk merevisi UMK 2021. Menurutnya, revisi tidak akan dilakukan lantaran usulan tersebut sudah sampai ke tangan Gubernur Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apindo Minta Bupati Karanganyar Revisi Usulan UMK 2021, Ini Alasannya

“Usulan kami kan [nominal UMK 2021 Karanganyar] sudah sampai ke Pak Gubernur. Semuanya kami serahkan keputusannya ke Pak Gubernur nanti bagaimana,” jelas Bupati Juliyatmni kepada Solopos.com, Sabtu (21/11/2020), melalui WA.

Sebagai informasi, UMK Karanganyar tahun ini adalah Rp1.989.000. Bupati Juliyatmono memutuskan mengikuti langkah Gubernur Jawa Tengah yang lebih dulu menaikkan upah minimum provinsi. Baik Gubernur maupun Bupati Karanganyar tidak mengindahkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyarankan kepala daerah tidak menaikkan UMK 2021.

Strategi Pemkab Karanganyar Untuk Percepat Penanganan Covid-19

Ancaman Pengusaha

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengaku mendapatkan masukan dari beberapa perwakilan pengusaha di Karanganyar untuk meminta Bupati merevisi usulan UMK 2021. Mereka menilai keputusan yang Bupati Juliyatmono menaikkan UMK 2021 memberatkan pengusaha.

“Mereka [pengusaha] itu merasa keberatan karena di masa pandemi saat ini perusahaan ekonominya sedang terguncang. Belum selesai masalah ini, ada lagi usulan kenaikan UMK. Ini sangat berat bagi pengusaha,” ujar dia.

Uji Coba Pembukaan Museum Purba Dayu Karanganyar Tunggu Komando Pusat

Edy mengatakan, kondisi saat ini (sebelum penetapan UMK 2021) sudah memaksa pengusaha melakukan rasionalisasi karyawan. Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan Apindo Karanganyar di 12 perusahaan, terdapat pengurangan karyawan mulai 10 orang hingga ratusan karyawan. Hal tersebut besar kemungkinan bertambah jika UMK 2021 benar-benar ditetapkan naik 3,27%.

“Rasionalisasi itu sudah terjadi saat ini. Bisa saja bisa bertambah lagi karena otomatis beban produksi kami bertambah,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya