SOLOPOS.COM - Surat Edaran Bupati Karanganyar Larang Perayaan Valentine. (Istimewa/Facebook)

Bupati mengharapkan bantuan dari seluruh pihak untuk menindaklanjuti surat edaran itu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar melarang pelajar merayakan hari kasih sayang atau Valentine Day.
Bupati Karanganyar menguatkan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran tentang Perayaan Hari Kasih Sayang/Valentine Day pada Senin (13/2). Surat edaran dengan Nomor 794.12/2017. Selembar surat itu ditujukan kepada kepala SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Isi surat edaran itu larangan bagi pelajar melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia. Tujuannya adalah menjaga pelajar. Ada tiga poin larangan yang dimaksud adalah melarang kegiatan siswa untuk merayakan hari kasih sayang/valentine day, baik di dalam maupun di luar sekolah. Lalu Bupati meminta kepala SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta membuat surat edaran kepada seluruh orang tua/wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya.

Poin terakhir adalah Bupati mengharapkan bantuan dari seluruh pihak untuk menindaklanjuti surat edaran itu. Surat edaran dikuatkan dengan tanda tangan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dan cap basah. “Betul memang ada surat edaran itu,” kata Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, saat dihubungi Solopos.com, Senin (13/2) malam.

Dia beralasan perayaan hari kasih sayang tidak lazim dan tidak sesuai dengan pribadi dan budaya Bangsa Indonesia. “Madhorotnya lebih banyak. Selain itu, ini upaya mencegah pelajar membolos juga ya,” ujar dia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar untuk melakukan patroli di lokasi rawan untuk merayakan hari kasih sayang. Salah satu lokasi favorit merayakan hari kasih sayang adalah di Tawangmangu dan sekitarnya. “Sudah tentu dan sudah siap.”

Pantauan Solopos.com, isi surat edaran tersebut sama dengan surat edaran yang beredar di Kabupaten Sragen. Hal yang membedakan adalah surat edaran di Kabupaten Sragen dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Agus Haryanto, menyampaikan sudah menerima SE Bupati dan melanjutkan surat edaran ke SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta di Karanganyar.

“Karena valentine tidak mendidik bahkan sebaliknya dapat merusak. Disamping juga tidak sesuai norma agama dan budaya kita sehingga kita wajib mendukung SE Bupati dalam rangka membentengi pelajar agar tidak terkontaminasi ajaran dan budaya yang kurang sesuai,” tutur Agus melalui pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa (14/2/2017).

Sebelumnya, surat edaran sudah menjadi viral di media sosial.  Akun Juliyatmono, Senin (13/2/2017) sore pukul 15.06 WIB mengunggah surat dengan tidak menuliskan caption apapun.

Foto surat edaran larangan perayaan Hari Valentine itu mengundang reaksi beragam dari netizen. Tak hanya di fanpage Facebook Juliyatmono, perdebatan mengenai surat edaran tersebut juga muncul di grup Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya (ICS).

Ada netizen yang setuju dengan pelarangan, ada juga yang cenderung kontra. Salah satu netizen yang cenderung kontra dengan surat edaran itu memandang merayakan Hari Valentine adalah hak asasi manusia, sehingga selama tidak melanggar norma-norma seharusnya tidak dilarang. Terlepas dari itu, sebagian komentar menunjukkan ungkapan setuju.

“Saya kira yang jadi sumber permasalahan adalah valentine bagi kalangan remaja selalu diidentikan dengan berbagi kasih antarteman laki-laki dan perempuan alias pacaran yang mana pada hari itu sering dijadikan momen untuk mengungkapkan kasih sayang secara fisik (artinya ya tau sendiri lah,) yang jelas itu melanggar norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Saya anggap surat Bupati Karanganyar ini sangat baik,” tulis pengguna akun Dwi Prasetyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya