SOLOPOS.COM - Pedagang keliling berjualan di jalur lambat Jl. Lawu, Karanganyar depan Alun-alun Karanganyar Kamis (21/1/2021). (Solopos.com/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sempat menyatakan keinginan tidak memperpanjang PPKM, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karanganyar diperpanjang hingga Senin (8/2/2021) dari yang seharusnya berakhir pada Senin (25/1/2021) ini.

Namun, ada sedikit perubahan kebijakan terkait perpanjangan PPKM ini. Bupati kini memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL), terutama di Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar, kembali berjualan. Namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa waktu lalu, Bupati menyampaikan pendapatnya tentang rencana pemerintah pusat memperpanjang (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021). Kala itu Bupati berpendapat bahwa perpanjangan PPKM akan berdampak bagi pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Tahun Lalu Meleset, BPBD Karanganyar Petakan Ulang Kawasan Rawan Bencana

“Saya belum baca surat perpanjangan PPKM. Tetapi, memang melalui Menko [Bidang Perekonomian] kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan,” kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di sela-sela menghadiri kegiatan di DPRD Kabupaten Karanganyar, Minggu (24/1/2021).

Harus Disiplin Protokol Kesehatan

Bupati menyampaikan Pemkab Karanganyar akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di fasilitas umum untuk kembali berjualan. PKL yang dimaksud, yakni PKL di Taman Pancasila, Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain. Tetapi, Bupati menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi selama berjualan.

“Ada penyesuaian [selama masa perpanjangan PPKM]. Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa [26/1/2021]. Tetapi diingat, harus disiplin dan taat protokol kesehatan,” ujar dia.

Baca Juga: Penganiaya Karyawati Minimarket Colomadu Belum Tertangkap, Polres Karanganyar: Mohon Doanya!

Pemkab akan tetap membatasi waktu PKL berjualan. “Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan [berjualan]. PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka tetapi hingga pukul 20.00 WIB,” tutur dia.

Pemkab Karanganyar akan membuat surat edaran melalui dinas terkait untuk pedagang. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan evaluasi secara bertahap perihal kebijakan tersebut. Di sisi lain, Pemkab masih menerapkan kebijakan serupa berkaitan dengan penyelenggaraan hajatan selama perpanjangan PPKM.

Bupati yang akrab disapa Yuli itu menyampaikan Pemkab masih membatasi pelaksanaan hajatan selama masa perpanjangan PPKM. Dia meminta masyarakat menangguhkan pelaksanaan hajatan.

Baca Juga: 6.960 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Karanganyar

“Saya minta ditangguhkan, seperti kebijakan saat PPKM pertama. Penyelenggaraan hajatan setelah tanggal 8 Februari. Tetapi, yang sudah terlanjur [mengantongi surat rekomendasi dan menyebar undangan] ya silakan tetapi konsepnya banyumili. Tetap disiplin tidak boleh ada kursi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya