SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi mengungkit peran Jaksa Agung Prasetyo dalam penetapan tersangka dirinya pada kasus korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Wakil [Bupati] saya, Pak Subroto, itu adik Jaksa Agung. Kasus saya itu penuh politis,” kata Marzuqi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dengan terdakwa hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mengambang sejak 2016. Pada Pilkada 2017, Marzuqi kembali mencalonkan diri hanya dengan diusung satu partai, yakni PDIP, karena seluruh partai di Jepara sudah “diborong” Prasetyo lewat adiknya yang juga mencalonkan diri. Padahal, Marzuqi merupakan Ketua DPC PPP Jepara.

Melalui bantuan PDIP, Marzuqi akhirnya bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 16 Mei 2017 sehingga bisa dilantik pada 22 Mei. Namun, kata dia, SP3 tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.

“Suuzon [prasangka negatif] saya, ada atensi dari wakil saya yang saat itu tidak jadi [bupati] agar MAKI mengajukan praperadilan,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Adapun berkaitan dengan bantuan dari pejabat Mahkamah Agung bernama Fauzan yang dimintai tolong untuk mengenalkan dirinya dengan Ketua PN Semarang, kata dia, hal itu dilakukan karena tidak ada lagi yang bisa membantunya di Jepara untuk memberikan pertimbangan atas kasus hukum yang dihadapinya. Ditegaskannya, tidak ada yang berani dengan Subroto

“Saya selalu dizalimi oleh wakil saya. Di Jepara tidak ada yang berani dengan Subroto,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi senilai Rp500 juta dan US$16.000. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik (PPP) di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya