SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito (LAS), sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Marzuqi diduga berperan sebagai pemberi dan Lasito menjadi penerima suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan suap kepada hakim praperadilan di PN Semarang.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Terkait dengan putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017,” ucap Basaria.

Di pertengahan 2017, kata Basaria, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. “AM kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg,” ucap Basaria.

Di praperadilan, Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. “Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan praperadilan tersebut.

“Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU No 20/2001.

KPK pun sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah. “Perbuatan para hakim tersebut kami pandang dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan kepada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini,” kata Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya