SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuki, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (2/7/2019).

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memastikan sidang itu tidak akan berpengaruh pada roda pemerintahan di Kabupaten Jepara. Ganjar mengatakan saat ini roda pemerintahan Kabupaten Jepara sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, yang juga telah ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Jepara.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Sudah ada Plt-nya, otomatis Wakil Bupati yang menjadi Plt karena itu mekanisme Undang-Undang. Hari ini, dia [Dian Kristiandi] sudah resmi menjadi Plt. Bupati Jepara. SK-nya sudah ada,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2019).

Bahkan lanjut Ganjar, pihaknya juga telah memberikan arahan-arahan kepada Wakil Bupati Jepara terkait hal tersebut.

“Sudah kita berikan arahan kepada Plt (Dian Kristiandi), yang penting pemerintahan harus tetap jalan terus sambil kita akan ikuti terus proses persidangan,” imbuhnya.

Ganjar pun meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara tidak terpengaruh terkait hal tersebut. Ia berpesan agar seluruh jajaran Pemkab Jepara tetap melayani masyarakat dengan baik.

“Yang penting apa yang mesti dilakukan dalam proses pelayanan publik tidak boleh terganggu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki sebagai tersangka. Marzuki dinyatakan terlibat dalam kasus suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (Banpol) PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2013.

Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan melakukan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito terkait upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejati Jateng pada 2016 lalu.

Dalam gugatan praperadilan itu, hakim Lasito mengabulkan permohonan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jateng tidak sah lantaran dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. Ternyata, Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Rp700 juta untuk mengubah putusan praperadilan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Marzuki menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Oleh hakim, politikus PPP itu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU no.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya