SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dituntut hukuman empat tahun penjara plus denda Rp500 juta atas dugaan kasus suap praperadilan dana bantuan politik (Banpol) PPP.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), N.N. Gina Saraswati, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Menuntut untuk menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan denda Rp500 juta bagi terdakwa Ahmad Marzuqi,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menambahkan Ahmad Marzuqi wajib membayar tuntutan denda yang dibebankan. Jika tidak mampu, maka politikus PPP itu harus mengganti dengan masa hukuman penjara atau subsider selama enam bulan.

Selain memberikan tuntutan berupa hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta agar hak politik Marzuqi dicabut. Jaksa meminta agar terdakwa dilarang berkecimpung dalam dunia politik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Jaksa menegaskan pencabutan hak politik merupakan sebuah tindakan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. Apalagi selama menjadi penyelenggara negara, terdakwa diduga telah melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk memuluskan kasusnya dalam praperadilan.

“Maka kiranya hakim mencabut hak politik Ahmad Marzuqi untuk efek jera sekaligus untuk sanksi lain dilihat perkara hukumannya,” terangnya.

Sementara itu, jaksa juga mengatakan telah menolak permohonan Ahmad Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menganggap terdakwa tidak layak menjadi justice collaborator karena telah berulangkali melakukan tindak korupsi dan kolusi, bahkan berani menyuap seorang hakim.

“Mengingat terdakwa selama ini melakukan tindakan yang melanggar UU Tipikor dengan berusaha berkolusi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan lembaga peradilan, maka kami menolak justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Ahmad Marzuqi, mengaku kaget. Ia mengaku akan mengajukan nota pembelaan agar hukumannya bisa diperingan.

“Saya akan mengajukan pledoi secara pribadi sekitar tujuh hari lagi. Harapannya biar dapat memperbaiki tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ahmad Marzuqi didakwa melakukan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, Rp500 juta dan US$16.000. Suap itu diberikan agar Lasito mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, 2017 lalu.  

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya