SOLOPOS.COM - Sekretaris desa sedang menyampaikan usulan kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo di pendapa rumah bupati, Kamis (14/7/2022). Semua usulan sekdes, seperti pembentukan paguyuban sekdes dan pemberian tali asih, ditolak Bupati Jokok Sutopo. Penolakan karena tidak memiliki landasan hukum. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah usulan para sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Wonogiri, seperti pembentukan paguyuban dan pemberian tali asih setelah purnatugas, tidak diterima Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Alasannya, hal tersebut tidak memiliki legal formal atau dasar hukum.

“Kemarin beberapa sekretaris desa datang ke sini. Menyampaikan usulan. Daripada kami menjelaskan satu per satu ke sekdes, sekalian kami kumpulkan saja di pendapa rumah bupati. Forum diskusi penting untuk mengurangi sumbatan komunikasi,” kata Jekek, sapaan akrabnya kepada wartawan selepas acara diskusi dengan sekdes se-Kabupaten Wonogiri, Kamis (14/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan itu, para sekdes menyampaikan beberapa usulan kepada bupati. Di antaranya, pembentukan paguyuban, mendapatkan tali asih dan layanan BPJS meski kelak sudah purnatugas, mendapatkan jaminan tidak akan dimutasi apabila kepala desa diganti, dan pembangunan kantor desa.

Usulan-usulan tersebut tidak bisa diterima Bupati Jekek. Sebab tidak ada landasan hukum atau regulasi untuk mengatur itu.

“Pada prinsipinya, seluruh usulan tidak bisa diakomodir kalau regulasinya tidak memungkinkan,” ujar dia.

Baca Juga: FH UNS dan MK Gelar Lomba Pidato Konstitusi Kades dan Lurah se Soloraya

Dia melanjutkan, Pemkab tidak bisa asal membuat regulasi sendiri. Sebuah regulasi harus ada produk turunannya. Pembuatan regulasi harus jelas pertimbangan dan dasar hukumnya.

“Termasuk usulan pembangunan kantor desa. Itu bukan masuk priortias kami. Prioritas kami pembangunan infrastruktur publik. Dana Desa tidak bisa mengalokasikan itu. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) melalui pendapatan asli desa atau PADes yang bisa mengalokasikan ke sana,” jelas dia

Bupati jekek meminta agar pemerintah desa pandai mengelola anggaran. Selain itu, potensi-potensi desa ditingkatkan agar dapat meningkatkan PADes. Sehingga bisa menganggarkan pembangunan kantor desa.

Menyoal jabatan sekdes yang bisa dimutasi kepala desa, hal itu tidak mungkin terjadi apabila sekdes tersebut berkualitas. Seorang kades tidak akan mudah mengganti sekdes yang sudah berpengalaman. Hal itu karena berurusan langsung dengan kinerja pemerintah desa.

Baca juga: Indahnya Wonogiri dari Puncak Joglo

“Ukuran pengalaman bukan masalah waktu tapi kinerja. Kalau kinerjanya bagus, otomatis kepala desa akan menjadikan orang tersebut sebagai pembantu [sekdes]. Maka tidak perlu galau. Tunjukkan saja kalau kinerjanya bagus. Enggak mungkin akan dimutasi kalau kerjanya bagus,” beber Jekek.

Meski struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) desa merupakan kewenangan kepala desa, Pemkab turut dilibatkan sebagai kontrol. Hal itu, seperti perampingan struktur pemerintah desa, pemberian kerja, dan wilayah kerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan pertemuan antara sekdes dan bupati Wonogiri merupakan forum silaturahmi. Tujuannnya membuka komunikasi antara Pemkab dengan pemerintah desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Mereka menyampaikan beberapa usulan, di antaranya pembentukan paguyuban dan pemberian tali asih. Tapi usulan itu enggak bisa dilaksanakan. Ya karena memang tidak ada legal formalnya. Pak bupati sendiri yang menghendaki untuk bersilaturahmi dengan para sekdes,” kata Anton saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya