SOLOPOS.COM - Ilustrasi Selingkuh (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang terbukti melakukan tindak indispliner. Kali ini, PNS yang dipecat Bupati Gunungkidul itu berstatus dokter di RSUD Saptosari.

Dokter berstatus PNS Pemkab Gunungkidul itu dipecat gara-gara terbukti melakukan perselingkuhan. Dengan demikian, hingga pertengahan Agustus ini sudah ada tiga PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dipecat karena terlibat perselingkuhan.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Sudah sering saya katakan, sebagai abdi negara harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Bupati Gunungkidul, Selasa (16/8/2022).

Menurut dia, pemecatan tidak dilakukan dengan sembarangan karena telah melalui pengkajian serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. “Itu jelas banget dan sudah ada aturannya. Saya ingatkan kepada pegawai lain untuk tidak main-main karena kita digaji oleh negara. Kalau kita mengkhianatinya, maka sama artinya mengkhianati masyarakat,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengatakan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dijatuhkan kepada dokter RSUD Saptosari berinisial N. Dia terbukti berselingkuh dan tertangkap basah oleh warga. “Sebenarnya Pak Bupati berat mengambil langkah ini, tapi tetap dilakukan agar tidak terulang lagi kepada ASN di Gunungkidul,” katanya.

Baca juga: Piknik di Pantai Parangtritis, 2 Pelajar Semarang Terseret Ombak

Menurut Drajad, dengan adanya media sosial, perilaku dari ASN bisa menjadi sorotan. Oleh karenanya, kedisiplinan harus ditegakkan sehingga potensi pelanggaran bisa ditekan sekecil mungkin.

“Kasus ini sempat mencuat di masyarakat karena dokter yang bersangkutan tinggal bersama, tapi tidak dalam ikatan pernikahan. Sedangkan, pasangannya masih memiliki istri yang sah,” katanya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menambahkan sebelum memberhentikan dokter PNS RSUD Saptosari itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama tim dari Inspektorat Pemkab Gunungkidul. Hasil pemeriksaannya, dokter itu melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tertangkap Berselingkuh, Dokter PNS di Gunungkidul Dipecat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya